SURABAYA, iNews.id - Wacana masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus bergulir. Wacana itu bergulir atas usulan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait mendukung perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali diperiode kedua. Karena itu, ia setuju UU Desa direvisi, terutama pasal tentang masa jabatan kepala desa.
"Pilkades secara langsung adalah bentuk demokrasi yang paling tua di negeri ini. Namun rawan konflik dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Karena itu, perlu perpanjangan masa jabatan kades untuk menghindari polarisasi di masyarakat," tutur pria yang akrab disapa Gus Fawait itu, dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2020 versi Forkom Jurnalis Nahdiyin ini mengungkapkan, dengan perpanjangan masa jabatan kades akan berdampak positif bagi pembangunan desa. Sebab, akan lebih banyak waktu dalam melakukan pembangunan desa.
Gus Fawait melanjutkan, selama ini di setiap pemilihan kades terjadi polarisasi yang kuat di tingkat massa. Tak jarang, masyarakat desa terbelah sekalipun pilkades sudah selesai.
"Selama ini butuh 2 - 4 tahun untuk rekonsiliasi pasca pilkades. Sehingga waktu untuk konsolidasi dan penataan organisasi relatif kurang. Ketika menjelang akhir masa jabatan, kades sudah harus mempersiapkan diri untuk kembali berkompetisi di pilkades berikutnya. Jadi praktis kurang waktu untuk melakukan pembangunan," ujar Bendahara GP Ansor Jatim ini.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait