Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, fenomena penyanyi yang menyanyikan kembali lagu milik orang lain, atau seringkali disebut sebagai penyanyi cover, tidak hanya berada di Indonesia saja.
Fenomena ini juga menyebar luas di berbagai negara dunia. Bahkan sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak mungkin bisa dibendung.
"Kehadiran penyanyi cover, di satu sisi bisa membantu mempromosikan sebuah lagu menjadi semakin dikenal masyarakat. Disisi lain juga bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi si pemilik hak cipta lagu tersebut. Mengingat dalam sistem di Youtube, sebenarnya sudah terdapat ketentuan bagi hasil sebuah video cover lagu. Sehingga pemilik hak cipta lagu juga bisa mendapatkan keuntungan ekonomi," pungkas Bamsoet
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait