JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plh. Sesditjen AHU) Sri Yuliani dalam sambutannya mengatakan, pelatihan bagi Kurator negara (BHP) ini punya tujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Selain itu, melalui pelatihan ini, para Kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang menjadi bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus atau membereskan harta debitor Pailit.
"Kurator dan Pengurus, merupakan Key Players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena pentingnya peran Kurator dan Pengurus dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" kata Sri saat membuka acara pelatihan di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sri menegaskan, Kurator dan Pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Maka tentu saja supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator maupun Pengurus," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait