Dalam konsep moderasi beragama, komitmen kebangsaan adalah salah satu indikator penting. Di saat kuatnya arus ideologi yang menghadapkan antara komitmen keagamaan dan komitmen kebangsaan, moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan perilaku keagamaan yang meletakkan cinta tanah air sebagai bagian dari panggilan iman.
Di tengah berbagai tuduhan bahwa moderasi beragama adalah upaya untuk pendangkalan akidah, jauh sebelum istilah ini diperkenalkan Kemenag RI, para kiai dan ulama telah membangun fondasi teologis tentang pentingnya sikap moderat _(tawassuth)_ dalam beragama.
Dalam sejarahnya, pesantren telah membuktikan dirinya menjadi basis perlawanan terhadap penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Kepahlawanan KH As'ad Syamsul Arifin adalah salah satu dari sekian banyak teladan nasionalisme dari para kiai pesantren.
Karena itu, tidak mengherankan jika dalam Keputusan Munas Alim Ulama NU 1983 di Situbondo yang kemudian dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-27 dinyatakan bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila adalah perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia dalam mengamalkan syariat agamanya. Oleh karena itu, umat Islam wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
Muhammadiyah, ormas keislaman modernis terbesar di Indonesia juga memiliki pandangan yang sama. Dalam Muktamarnya yang ke-47 di Makassar, 2015, Muhammadiyah memutuskan bahwa Indonesia dengan Pancasilanya adalah _darul ahdi wa al-syahadab_ atau negara kesepakatan dan persaksian. Pancasila merupakan kesepakatan dalam hidup berbangsa dan bernegara di mana komitmen kepadanya adalah bagian dari komitmen terhadap agama.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait