Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan, dengan adanya GN Lingkaran ini diharapkan semakin banyak masyarakat pekerja rentan terlindungi oleh program BPJamsostek.
“Tentunya kami akan terus meningkatkan kolaborasi ini agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi, terutama tenaga kerja rentan di Jawa Timur," ujarnya.
Pertemuan ini sebagai upaya tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, sesuai pasal 8 ayat 2 (e) agar badan usaha berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.
Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu inovasi sosial yang bertujuan untuk membantu pekerja rentan dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme donasi pembayaran iuran dari dana CSR Perusahaan-perusahaan, baik swasta, negeri ataupun sumbangan sosial masyarakat dan individu.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang tidak memiliki penghasilan pasti dan belum mampu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri karena terbatasnya penghasilan seperti petani, tukang becak, penjual sayur, pemulung, tukang ojek, tambal ban dan lainnya.
Program ini tentunya tidak diperuntukan kepada perusahaan saja, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat maupun individu yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga donatur dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait