Menurut Deny, setiap musibah tidak ada yang tau. Namun sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, setidaknya pemerintah telah memberikan fasilitas agar seluruh pekerja dapat terlindungi program BPJamsostek.
Melalui perlindungan yang diberikan BPJamsostek, pekerja tidak perlu cemas dan khawatir selama bekerja, serta keluarga pekerja menjadi lebih aman, karena ada manfaat klaim untuk membantu menyelesaikan resiko sosial yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja atau kematian.
“Kerja Keras Bebas Cemas, Kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi,’’ papar Deny.
Ia menambahkan, hingga saat ini tenaga kerja di Jawa Timur, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang sudah terlindungi BPJamsostek baru mencapai 4,3 juta tenaga kerja.
Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan seluruh tenaga kerja yang ada di Jatim yang mencapai sekitar 15,5 juta jiwa.
“Tentu ini menjadi tantangan besar bagi kami. Pemerintah telah memberikan fasilitas, namun kolaborasi dan dukungan dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk percepatan tercapainya target coverage kepesertaan agar seluruh pekerja di Jawa Timur dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Deny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait