Sebagai entitas usaha berbadan hukum, ungkapnya, manajemen BUMDesa harus dikelola dengan professional terutama untuk penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk BUM Desa yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.
"Untuk itu sejak Desember 2021 hingga November 2022, Tim Peneliti Universitas Wijaya Putra turun ke masyarakat," ujar dia.
Sri Juni Woro menuturkan, pihaknya melakukan penelitian tentang Kapasitas Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Penelitian dilakukan pada tiga BUMDesa di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu BUMDesa Wirausaha (Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik), BUMDesa Gajah Mada (Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto) dan BUMDesa Dewarejo (Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang).
Anggota Peneliti terdiri dari dua Dosen dan lima Mahasiswa, yaitu Dr. Arini Sulistyowati, SE., MAP., Yanuar Fauzuddin, SE., MM., Agung Gumelar M., Rahma Alfiani H., Efende Veuster Nadur, Siti Wulandari dan Enny Sri Rahayu.
"Penelitian ini dilakukan atas pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Hibah Riset Keilmuan pada skema Riset Desa," papar Woro.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait