TANGERANG, iNews.id - Selebgram Rachel Vennya (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021).
Majelis hakim memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Sebelumnya, Rachel disorot publik setelah kabur tidak menjalankan karantina di Wisma Atlet pasca pulang dari Amerika. Untuk bisa kabur, wanita kelahiran Jakarta, 25 September 1995 ini mengaku meminta bantuan orang bernama Ovelina dan membayar uang sekira Rp40 juta.
(ANTARA FOTO/Fauzan)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait