SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak mengajak seluruh lembaga atau pengusaha yang bergerak pada sektor transportasi laut, agar memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Yakni dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJamsostek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan bahwa program jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan dari negara agar pekerja mendapatkan rasa aman saat bekerja "Kerja Keras Bebas Cemas". Nantinya manfaat perlindungan tidak hanya untuk pekerjanya saja melainkan juga keluarga.
"Sama seperti pekerja di sektor non transportasi, pekerja pada sektor transportasi juga memiliki risiko tinggi saat bertugas," ujarnya disela “Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan Nasional Pada Sektor Transportasi Sesuai SE Menhub 32 Tahun 2022” di Surabaya, Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan nasional pada sektor transportasi ini diikuti oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut.
Turut hadir sebagai narasumber yakni Kepala Seksi Kepelautan Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak, Dedy Yuwono.
Theresia menyebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan ialah koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang bertanggungjawab terhadap kerja-kerja pada sektor kemaritiman, khususnya pada pelaut yang bekerja di kapal niaga.
Kemaritiman adalah bagian dari kegiatan di laut yang mengacu pada pelayaran, pengangkutan laut, perdagangan, navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pengawakan, pencemaran laut, wisata laut, kepelabuhanan nasional maupun internasional, industri dan jasa maritim.
“Ada pun tenaga kerja yang diharuskan ikut program ini adalah crew kapal dalam dan luar negeri, owner dan staf darat, serta cadet/pelajar magang,” jelasnya.
BPJamsostek sendiri selaku penyelenggara jaminan sosial memiliki empat program perlindungan yang dapat diikuti oleh para penerima upah (PU) tersebut. Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dia menuturkan, bahwa manfaat perlindungan yang akan didapatkan oleh pekerja sangat lengkap. Misal pada program JKK, BPJamsostek akan memberikan santunan di antaranya penggantian biaya transportasi, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan.
“Sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesai (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami ingin ikut memastikan jika semua pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan dapat merasakan manfaatnya jika nanti terkena hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Selain empat program perlindungan tersebut, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan program terbaru dari BPJamsostek. Yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Para pekerja yang mengalami pemutusan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai, juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
“Akibat pandemi yang beberapa tahun belakangan ini melanda, pemerintah menginisiasi hadirnya program JKP. Pekerja salah satunya akan mendapat uang tunai dengan rincian 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Melalui JKP, BPJamsostek berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat terus mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyambut positif langkah BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak terkait sosialisasi program jaminan sosial.
“Manfaat yang didapat sangat luar biasa. Meski kita tidak ingin terjadi apa-apa saat berangkat atau pulang kerja namun jaminan sosial menjadi salah satu bentuk proteksi untuk diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.
Disela acara dilakukan penyerahan santunan JKK,JKM dan beasiswa diberikan kepada keluarga ahli waris almarhum Petrus Rumahlewang salah satu karyawanSELVI TRANS INDO CREW ABK yang dinyatakan meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan kapal.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 326.500.000 dengan perincian santunan JKK Meninggal sebesar Rp 144.000.000, santunan berkala sebesar Rp 12.000.000, santunan Pemakaman Rp 10.000.000 serta beasiswa untuk 2 orang anak yang ditinggalkan adalah sebesar Rp 160.500.000.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait