Selebgram Cantik Korban Medina Zein Geram, Ini Penyebabnya

Ali
Selebgram asal kota Surabaya, Uci Flowdea. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Perlu diketahui, bukan pertama kali ini Uci keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Medina Zein. Sebelumnya, saat ditanya sejumlah wartawan pada sidang Kamis 8 Desember 2022, Soetomo menyatakan perkara itu tidak seharusnya masuk ke ranah pidana, melainkan  rampung di ranah perdata saja. Unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP menurut Soetomo berbeda.

"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp 150 juta untuk 3 tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan. Kemudian diberi 4 tas lagi, lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan 6 tas lagi. Nah di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa. Karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Uci menirukan ucapan Soetomo waktu di PN Surabaya.

Atas pernyataan itu, Uci siap membuktikan saat sidang secara langsung. Menurutnya, sudah ada bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan bahwa tas dari Medina adalah palsu. 

"Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu kok? Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua tas itu palsu. Ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," tegasnya.

Hanya saja, hingga saat ini Uci belum ada panggilan dari Kejaksaan untuk menjadi saksi di persidangan dalam perkara tersebut. 

"Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa (Medina Zein)," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network