Hari Raya Natal Tiba, 391 Warga Binaan Dipastikan dapat Remisi, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Arif Ardliyanto
Hari Natal bakal diperingati beberapa hari lagi. Tahanan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi dengan persyaratan tertentu. Foto Kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Raya Natal 2022 diperingati sebentar lagi. Ratusan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan berkah Natal dengan mendapatkan remisi tahunan. 

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 391 warga orang. Mereka masuk kategori dapat remisi khusus hari Natal. 

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas/ rutan di seluruh Jatim. 

“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekerang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Agung.

Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” terangnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network