Pemegang Polis WanaArtha Life Mengadu ke DPRD Kota Surabaya

Ali
Aliansi Masyarakat Korban Asuransi WanaArtha Life (AMKW) mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Para pemegang polis WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Korban Asuransi WanaArtha Life (AMKW) mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Mereka meminta dukungan penyelesaian masalah gagal bayar.

Ketua Umum AMKW Hendro Yuwono mengatakan, gagal bayar asuransi Wanaartha Life tersebut akibat adanya pemblokiran SID Wanaartha Life terkait dugaan kasus Jiwasraya yang berujung pada penyitaan aset perusahaan senilai Rp 2,4 Triliun dan dugaan pemalsuan data serta penggelapan dana nasabah.

“Oleh karena itu, melalui DPRD Kota Surabaya kami para korban Asuransi WanaArtha Life memohon kehadiran Negara membantu warga Surabaya dalam penyelesaian kasus gagal bayar ini,” kata Hendro usai gelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Surabaya, Rabu, (21/12/22).

Menurut Hendro, terkait perampasan Asset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan hak para korban di WanaArtha Life. Sehingga, tidak ada alasan untuk para korban tidak mendapatkan haknya kembali.

“Kami juga berharap pemerintah melalui PPATK beserta pihak penyidik segera mengusut tuntas dugaan kejahatan keuangan di dalam perusahaan WanaArtha Life. Karena, korban asuransi sudah menunggu sangat lama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah, yang menerima aduan AMKW menegaskan bahwa negara harus hadir untuk membantu proses penyelesaiam gagal bayar para pemegang polis. Pihaknya juga menghimbau agara OJK agar tidak lepas tangan, namun juga harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pemegang polis.

“DPRD Kota Surabaya akan menampung semua aspirasi para korban WanaArtha Life dan berjanji akan meneruskan kepada pihak yang terkait,” tegasnya.

Mendengar hal tersebut, perwakilan OJK Regional 4 Jawa Timur mengaku setuju. OJK akan turut mengawal jalannya proses likuidasi serta akan memperjuangkan kepentingan pemegang polis sampai dengan melacak aset pengurus perseroan.

Tara Nuswantari, Sekjen AMKW berharap melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Surabaya ini negara bisa bersungguh sungguh memberikan perlindungan bagi rakyat terutama dalam ber-asuransi.

Aliansi Masyarakat Korban Asuransi WanaArtha Life juga menyampaikan beberapa poin yang diharapkan oleh komisi B untuk diteruskan serta diperjuangkan melalui pemerintah pusat.

Diantaranya, pengembalian aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 Triliun kepada pemegang polis dan melaksanakan dengan segera eksekusi atas aset yang tidak turut terampas senilai hampir 330 Milyar guna memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. 

Kemudian Pemerintah harus serius mengusut tuntas dugaan penggelapan serta pemalsuan data melalui pihak yang berwenang dan PPATK, tidak hanya menelusuri tetapi mengambil alih kembali untuk kepentingan pemegang polis. 

Selanjutnya meminta pemerintah dengan segera menerapkan UU P2SK yang telah disahkan untuk memberikan bail out bagi pemegang polis yang terdampak serta OJK yang memiliki fungsi penyidik bersikap tegas,transparan dan independen untuk menyelesaikan permasalahan di Wanaartha. 

Terakhir meminta Pemegang saham pengendali untuk hadir dan bertanggung jawab atas permasalahan yang menimpa Wanaartha Life. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network