SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Peringatan Natal menjadi momentum bahagia bagi umat Kristiani. Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022.
Sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowousai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya hari ini (25/12).
Lebih lanjut, Teguh menguraikan bahwa pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu. Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap, kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait