Jaksa Darwis Benarkan Tuntutan 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran ITE di Surabaya

Firman Rachmanudin
Pasal yang didakwakan oleh JPU tergolong pasal dengan ancaman hukuman tinggi. Foto: Ilustrasi/Antara

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang wanita bernama Sabrina Vanesha De Vega, terpaksa duduk di kursi pesakitan usai melakukan serangkaian pencemaran nama baik melalui media sosial.

Korbannya bernama Maggie bahkan harus mengalami depresi usai dituduh sebagai pelakor oleh terdakwa.

Ironinya, terdakwa memberikan kalimat tak pantas terhadap korban hingga membawa nama anak-anak korban.

Hal itu membuat Maggie geram dan membawa perkara itu ke ranah hukum.

"Kata-kata tak pantas disebar ke wa saya juga. Ada istilah Janda Gatel, Lonte, dan lain-lain. Saya sakit hati, tapi masih bisa memaafkan. Tapi lalu ada kirim lagi foto saya sama anak-anak saya. Fitnah kalau saya perenut suami orang di sekolah anak saya. Ini yang bikin saya lebih sakit hati," ujar Maggie saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut disidangkan pertama kali pada  Senin 5 Desember 2022. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network