SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pemilik perusahaan asal Surabaya dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Dalam laporan itu, akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube dengan nama pengguna @Cakj1, yang diketahui dikelola oleh Armuji, menjadi pusat perhatian. Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelapor, seorang wanita bernama Jan Hwa Diana, datang ke SPKT Polda Jatim pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ini kasus masih dalam penanganan Direktorat Siber Polda Jatim. Satu unit flashdisk berisi video yang diduga menjadi barang bukti tengah diperiksa,” ujar Dirmanto pada Jumat (11/4/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Armuji menyatakan dirinya tidak gentar. Ia mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut Armuji, kasus ini bermula saat dirinya mencoba menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengeluhkan ijazahnya ditahan oleh sebuah perusahaan.
“Saya hanya mencoba memediasi dan mencari solusi. Tapi saat saya konfirmasi ke pelapor, saya malah disebut penipu,” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait