Wahyu menambahkn, bahwa paket yng diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 grm tersebut diletakkan pada dua jenis kripik yang berbeda yakni pisang sama singkong.
Dalam kripik pisang ditemukan sembilan klip yang berisikan kristal putih, sedangkan empat klip lainya ditemukan petugas dikripil singkong.
Petugas Lapas Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, dengan Modus melibatkan Jasa Pengiriman Barang. Foto iNewsSurabaya/siswanto
Dengan dasar tersebut, Petugas langsung menangkap AK dan menyita barang bukti (BB) serta memanggil EC, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan yng dilakukan petugas, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang haram tersebut, namun hanya untuk mengelabuhi petugas aaja," Ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu itu adalah pesanan dari SA (23), yang juga sebagai warga binaan lain yang terlibat perkara penyalahgunaan narkiotika.
"Awal pemeriksaan, SA mengelak bahwa barang haram itu merupakan pesanan SA. Ketika AK memberikan keterangan bahwa barang haram itu ditunjukan serta dipesan oleh SA dan akhirnya SA tidak dapat berkutik," jelasnya.
Wahyu Indarto langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Persoalaan ini kami serahkan sepenuhnya Satres Narkoba Polresta Banyuwangi," ucap Wahyu.
Saat ini, AK bertindak sebagai pengirim barang langsung diamankan di Polresta Banyuwangi, sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang sudah ditempatkan di sel khusus.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait