Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Paritrana Award 2022

Ali
Seremoni penyerahan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, di Surabaya, Selasa (27/12/2022). Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha, serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh Jaminan Sosial.

Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak jika terjadi risiko yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun dan meninggal dunia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selamat kepada pemenang atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal baik ini perlu diseminasikan dan ditingkatkan agar bergerak Bersama bergandengan Bersama.

"Saya mengajak semuanya maksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan. Mari daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi mereka, kalo ASN ada pensiunan untuk pekerja ada perlindungan Hari Tua, Kematian, Kecelakaan Kerja, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan," tuturnya.

Khofifah mendorong masing-masing kabupaten kota supaya menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.

Termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, BUMN, BUMD dan Private sektor harapannya semua lini bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian perlindungan tenaga kerja yang ada diintitusi masing masing dan itu akan memberikan ketenangan.

‘’Tenang bekerja karena mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika terjadi resiko dapat meringankan beban keluarga, seperti tadi memberikan beasiswa dan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," terang Khofifah.

Secara khusus untuk difabel, Khofifah menyerukan pelaku usaha kecil, menengah, besar, BUMN, BUMD dan Private sector untuk mendorong seluruh institusi yang memiliki format reqruitment ketenagakerjaan, supaya maksimalkan dalam perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel.

Hal itu, lanjutnya, merupakan upaya dalam memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Resiko dari sebuah pekerjaan tanpa akan kita tahu dan perlunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan ini Khofifah juga mengajak saling menguatkan, meningkatkan dan memuliakan manusia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kalau membahagiakan yang dibumi yang dilangit akan membahagiakan kita," ucapnya.

Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menegaskan, bahwa program Nawa Bhakti Satya bukan hanya menyejahterakan tapi memuliakan.

Untuk mewujudkan program Nawa Bhakti Satya, diperlukan kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya untuk universal coverage bagi seluruh pekerja.

Sementara Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen, serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur. Karena BPJamsostek sendiri merupakan wujud kehadiran negara bagi pekerja, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru.

"Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada para pemenang mulai kategori Pemerintah Kabupaten atau Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah, serta Usaha Kecil Mikro yang berhasil memenangkan penghargaan paritrana ini. Tidak lupa kami sampaikan apresiasi kepada Tim 9 Panitia Paritrana Award Provinsi Jawa Timur yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah bekerjan keras sehingga diperoleh pemenang dengan seleksi sangat ketat," jelas Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengucapkab terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemprov Jatim, Kabupaten/Kota, serta pelaku usaha. Penghargaan Paritrana Award ini diberikan bagi pemda dan badan usaha sebagai wujud apresiasi atas partisipasi bapak, ibu semua.

“Penghargaan Paritrana dimulai tahun 2017 dan tahun ini telah memasuki tahun ke 6 (enam). Penyelenggaraan Paritrana Award bertujuan untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja & mencegah Kemiskinan baru," ujarnya.

Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan tahun ini Paritrana Award telah memasuki tahun ke 6 (enam).

Deny menjelaskan, peningkatan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di Provinsi Jawa Timur merupakan concern dan tanggungjawab semua.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang merupakan bentuk komitmen hadirnya negara untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung inpres tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur," kata Deny.

“Besar harapan kami penghargaan ini mampu meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang- undang, dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjutnya.

Perlu diketahui, Kantor Wilayah Jawa Timur periode November 2021 sampai dengan November 2022 telah membayarkan klaim sebanyak 511.115 kasus, dengan total klaim sebesar Rp5,74 triliun, pencairan klaim masih didominasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah yang dicairkan sebanyak 303.550 kasus dan dana yang dicairkan total sebesar Rp4,84 triliun.

Kemudian Jaminan Kematian 16.569 kasus sebesar Rp437 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 47.164 kasus sebesar Rp 353,9 miliar, dan Jaminan Pensiun sebanyak 142.735 kasus sebesar Rp103,8 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 1.889 kasus sebesar Rp2,78 miliar.

Sedangkan pembayaran manfaat beasiswa Pendidikan sebanyak 14.108 anak pembayaran sebesar Rp43,4 miliar “Kerja Keras Bebas Cemas, Kerja keras setiap hari pekerja dan keluarga terlindungi," tutup Deny.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network