JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Aksi Motor Gede (Moge) yang menabrak orang lanjut usia (Lansia) dilakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi akhirnya menetapkan tersangka pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial RMP (43).
Pengendara Moge ini dinyatakan telah menabrak lanjut usia (lansia) berinisial S (63) hingga meninggal di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Pengendara moge itu pun dikenakan Pasal 310 ayat empat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dari hasil pemeriksaan lidik sidik dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 LLAJ," kata Purwanta saat dihubungi, Sabtu (31/12/2022).
Purwanta menjelaskan, penetapan pasal itu didasari lantaran pengendara moge lalai dalam berkendara. Sehingga menabrak seorang lansia hingga meninggal dunia. "Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka & meninggal dunia. Ancaman maksimal 6 tahun," terang Purwanta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait