Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dr Fauzan Adima mengatakan, ada 3 vaksin yang direkomendasikan untuk diberikan pada anak. Vaksinasi ini sudah boleh dilaksanakan setelah Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 sampai Dengan 11 tahun.
"KMK sudah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021 kemarin. Kota Kediri akan segera melaksanakan vaksinasi anak dalam waktu dekat,” katanya, Rabu (15/12).
Dia menyebut ada 3 vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah, pertama adalah Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer. “Untuk peluncuran vaksinasi nasional kemarin pemerintah pusat menggunakan Sinovac. Selain itu vaksin ini juga telah mendapatkan Emergency Use Of Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya.
Menurutnya rekomendasi vaksin untuk anak usia 6 tahun ke atas adalah karena efek samping yang ditimbulkan lebih ringan dibanding dengan vaksin lain.
“Vaksin ini direkomendasikan karena laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih ringan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait