Hamil Duluan Picu Pernikahan Dini di Blitar, Permintaan Cenderung Naik

Arif Ardliyanto
Kasus pernikahan dini masih marak terjadi di kalangan remaja-remaja asal Blitar, Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist

BLITAR, iNewsSurabaya.id – Kasus pernikahan dini masih marak terjadi di kalangan remaja-remaja asal Blitar, Jawa Timur. Rata-rata, pemicu yang membuat anak melakukan pernikahan dini karena hamil terlebih dulu.

Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Blitar telah mengeluarkan 489 dispensasi untuk pernikahan di bawah umur. Dikabulkannya permohonan dispensasi nikah dini oleh pengadilan agama dikarenakan banyak calon mempelai perempuan yang hamil duluan. “Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis kepada wartawan.

Kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diizinkan menikah.

Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina. Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network