Majelis hakim, kata Edi, menjadikan alasan hamil dan nasib bayi yang dikandung sebagai pertimbangan penting. “Kondisi calon mempelai yang hamil dan nasib bayi yang dikandung menjadi pertimbangan penting,” terang Edi.
Sementara itu meski angka pernikahan dini tahun 2022 di Blitar Raya tergolong tinggi, dibanding tahun 2021 jumlahnya telah turun. Pada tahun 2021 pengadilan agama mengeluarkan dispensasi nikah sebanyak 574.
Sebelumnya pengadilan agama Blitar juga merilis angka perceraian di Blitar Raya sepanjang tahun 2022 yang mencapai 3.330 perkara. Dari jumlah perkara cerai yang sudah diputuskan itu, 37 di antaranya berlatar belakang pasangan suami istri berusia di bawah 19 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait