Selama ini, rehabilitasi hanya dilakukan untuk narapidana dewasa saja. Disesuaikan dengan anggaran dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Dari 117 anak yang kami bina di LPKA Blitar, ada 7 anak yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Mengenai hal tersebut, Roni memberikan apresiasi. Manurutnya, program rehabilitasi di dalam lapas sangat penting untuk mengembalikan warga binaan agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Namun yang tak kalah penting adalah pelayanan rehabilitasi narkoba untuk anak-anak yang saat ini masih belum terprogram dengan baik," ujar Roni.
Menurut Roni, anak-anak sangat rawan dan punya potensi sebagai penyalahguna zat adiktif dan narkoba. Bahkan, dalam beberapa kasus, anak-anak sering dimanfaatkan oleh bandar untuk menjadi kurir narkoba.
"Kami sangat berharap dukungan dari Kemenkumham untuk merelisasikan program rehabilitasi narkoba untuk anak yang menjadi pelaku penyalahguna narkoba," harap Roni.
Dukungan itu, lanjut Roni, bisa berupa kajian terkait hal tersebut. Atau juga kolaborasi kinerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dukungan Kemenkumham sangat berarti, kami mengusulkan ada rumah sakit khusus untuk rehabilitasi anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait