Dosen yang juga menjadi praktisi hukum ini memandang jika perlunya perluasan kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan anak, baik dari sisi kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan materiil.
"Selama ini KPAI hanya berbicara konteks kekerasan, tapi soal hak anak pasca perceraian tidak ada, karena itu dalam disertasi ini saya menyarankan agar KPAI diberikan tambahan kewenangan," terangnya usai resmi dinyatakan menyandang gelar Dokter Ilmu Hukum di Untag Surabaya.
Arief Syahrul Alam, SH, M Hum resmi menjadi Doktor Hukum yang menyoroti mengenai perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian. Foto iNewsSurabaya/arif
Menurut Alam sapaan akrabnya, penambahan kewenangan KPAI merupakan bentuk transplatasi yang tidak diatur oleh undang-undang. "Sehingga naskah akademik ini menjadi saran agar kewenangan KPAI diperluas," ujarnya.
Sementara itu Rekor Universitas Wijaya Putra (UWP) Dr. Budi Endarto, SH, MH mengatakan jika pemenuhan hak dasar anak pasca perceraian menjadi isu menarik yang berhasil dipecahkan oleh Arief Syahrul Alam.
"Ide yang menarik dan memang selama ini isu soal hak anak pasca perceraian ini belum terpecahkan. Namun dalam naskah akademiknya, Saudara Arief Syahrul Alam berhasil memecahkannya denah memberikan saran saran yang begitu riil soal penambahan kewenangan KPAI," katanya
Dari pantauan, ujian terbuka promosi gelar doktor tersebut dihadiri oleh seluruh Civitas Universitas Wijaya Putra maupun rekan sejawat dan keluarga dari Arief Syahrul Alam.
Pelaksanaan ujian terbuka dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.45 WIB. Dan hasilnya, Arief Syahrul Alam berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan penilaian cumlaude atau sangat memuaskan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait