SK Gubernur Kalteng tentang Pembatalan Wilayah IUP Jadi Polemik

Ali
SK Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tentang pengembalian atau pembatalan permohonan wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) dipertanyakan. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tentang pengembalian atau pembatalan permohonan wilayah Izin Usaha Pertambangan (W-IUP) jadi polemik. Sejumlah pihak, terutama para pengusaha mempertanyakan karena para pengusaha justru sudah memperoleh izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

“Ya harus diakui, di Kalteng ada permasalahan di dunia pertambangan. Pertama,  Gubernur Sugianto Sabran mengeluarkan SK Nomor 540/857/IV.1/DESDM tertanggal 11 Oktober 2022 yang kontroversial, yakni berisi pengembalian atau pembatalan permohonan W-IUP dan pembatalan W-IUP atau IUP  yang mana para pengusaha sebenarnya sudah mendapat izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM," kata Rezky Ibrahim, Direktur PT SJM, di Jakarta, Kamis (5/1/2022).

Menurut Rezky, begitu surat permohonan dilimpahkan ke provinsi, Gubernur seharusnya meneruskan dan bukan malah membatalkan izinnya. 

"Akibat keputusan Gubernur Sugianto Sabran tersebut, lebih dari 160 perusahaan terkena dampaknya, baik berupa penolakan permohonan atau pembatalan W-IUP," tambahnya.

SK Gubernur bernomor 540/857/IV.1/DESDM itu dikeluarkan dengan dalih mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020.

Padahal, pada tahun 2021 telah terbit Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, di mana pada pasal 27 secara tegas menyebutkan bahwa permohonan W-IUP dan keputusan menerima atau menolak W-IUP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Menteri ESDM. 

PP Nomor 96 tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010 dan PP Nomor 8 tahun 2018 yang menjadi pertimbangan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 yang kemudian dijadikan acuan oleh Gubernur Sugianto untuk mengeluarkan SK Gubernur nomor 540/857/IV.1/DESDM yang kontroversial tadi. 

Tumpang Tindih di Enam Kabupaten

Sebenarnya Provinsi Kalimantan Tengah menyimpan berjuta potensi bahan tambang, mulai dari batubara, emas, tembaga, hingga komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Sayangnya, belum semua potensi tambang yang ada di kawasan tersebut bisa diolah karena banyaknya tumpang tindih perizinan.

Berdasarkan data, luas area yang mengalami tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah mencapai 6,2 juta hektare atau 40,35% dari total luas wilayah provinsi yakni 15,357 juta hektare. Tumpang tindih perizinan yang diperoleh berdasarkan peta indikatif Minerba One Map Indonesia, terjadi antara satu sektor sumber daya alam dengan suber daya alam lainnya. 

Tumpang tindih atau overlapping perizinan W-IUP eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dengan Gubernur untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, misalnya, terjadi di enam kabupaten di Kalimantan Tengah, yaitu Kapuas, Kotawaringin Timur, Sukamara, Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Barito Timur. 

“Sangat disayangkan, harusnya Gubernur Kalimantan Tengah mempercepat dan mempermudah perizinan. Sebab setiap investasi yang serius akan berdampak pada perekonomian rakyat, lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada masyarakat sekitarnya. Kami sudah menanggung biaya yang timbul dari pengurusan izin melalui aplikasi minerba pusat, termasuk PNBP ke negara hampir Rp 1 miliar. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan kejelasan oleh instansi terkait atas biaya yang telah dikeluarkan sampai sekarang. Sementara kami juga memegang bukti pembayaran tersebut,” kata Wahyu, pengusaha lainnya yang perusahaannya juga terkena imbas SK Gubernur.

Selain itu, terjadi pula tumpang tindih lahan tambang antara perusahaan lama yang mengantongi SK Menteri dengan perusahaan baru yang tiba-tiba muncul dengan mengantongi SK Gubernur. 

Oleh sebab itu, menurut Wahyu, perlu transpranasi persyaratan perizinan untuk menjamin keadilan sektor perizinan pertambangan. Selain itu juga perlu dilakukan penegasan terkait hak atas pemilik lahan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP. 

"Apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan, maka akan menghambat investasi yang berakibat tidak terjadi peluang kesempatan kerja dan peluang berusaha di sektor lain terkait. Dengan demikian roda perekonomian Kalimantan Tengah akan melambat dan berdampak langsung terhadap perekonomian nasional," pungkas Wahyu

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network