Secara spesifik, Hadi menyebut ada tiga opsi yang ditawarkan kementrian kepada warga.
Saat di Teluk Weda, Perak Surabaya, Hadi menyebut akan ada upaya memungkinkan memberikan sertifikat hak milik, hak guna bangunan diatas HPL atau relokasi jika area yang ditempati masuk dalam daftar pembangunan PT Pelindo III.
"Nanti akan kami diskusikan ke para pihak. Pertama apakah mungkin diterbitkan sertifikat hak milik. Kedua memberikan HGB diatas HPL jika merupakan aset negara yang tidak bisa diberikan ke masyarakat," terangnya.
Solusi yang terakhir menurut Hadi adalah solusi yang paling akhir diambil.
"Kalau area ini ( perak) masuk dalam kawasan pengembangan, maka opsinya relokasi. tapi ini yang paling akhir diusahakan. Kalau tidak ya tidak perlu. Menghindari resistensi (negara dengan rakyat)," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait