SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Hampir setahun Kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Shofiyah Pj Kepala Desa Torjunan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Madura belum jelas. Pelakunya masih belum ditangkap sedangkan kepolisian berdalih masih mencari.
Saat ini, segala upaya telah dilakukan pihak kepolisian Resort (Polres) Sampang bahkan sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Laka Polres Sampang Iptu Puji Eko Waluyo membenarkan di kasus Tabrak lari itu sudah menetapkan tersangka dan DPO.
"Ya Hasil Lidik kita sudah menetapkan tersangka dan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya Jum'at (6/1/2023)
Pihaknya berjanji akan berupaya menelusuri dan memburu keberadaan pelaku."Kita tetap mencari keberadaan tersangka, dengan sekuat tenaga," singkat Eko
Sementara, Suami korban Mahmud Awi meminta Kapolres Sampang segera menangkap pelaku karena tersangkanya sudah jelas.
"Terimakasih, Kami meyakini kinerja kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini, pelakunya sudah jelas sekarang," kata Mahmud.
Menurutnya, ketika pelaku masuk Daftar DPO namun belum ketangkap artinya ada upaya melarikan diri.
"Ini merupakan bukti petunjuk bahwa pelaku sengaja melarikan diri dan tidak kooperatif, sehingga kami minta Kapolres Sampang untuk segera ungkap kasus ini sampai ke akarnya," ujarnya
Untuk diketahui, Kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP terjadi di Jalan Raya Desa Torjunan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura pada 19 Juni 2022 lalu sekitar 05.00 WIB.
Kala itu, korban sedang joging dengan anaknya, akan tetapi saat anaknya disuruh berlari duluan, korban tiba-tiba diketahui tergeletak di pinggir jalan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait