SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi penangkapan tersangka tabrak lari oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya pada Selasa dini hari (15/5) berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka IM (49) ternyata mengabaikan rambu larangan putar balik di Jalan Diponegoro, yang berujung pada kecelakaan fatal.
Kejadian tragis ini menewaskan M. Ikbal Hariyanto (20), seorang pengendara sepeda motor yang tinggal di Jalan Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya. Ikbal yang terpaksa mengerem mendadak setelah tersangka IM memutar balik sembarangan, menabrak bagian belakang mobil IM dan terjatuh hingga meninggal dunia di tempat.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman SiK M.SI, menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan. IM, seorang operator alat berat, melarikan diri setelah kecelakaan terjadi, dengan tujuan awal ke parkiran mall di Surabaya Barat meskipun ban belakang kirinya pecah.
"Meski ban belakang kirinya pecah, tersangka tetap melarikan diri," ungkap AKBP Arif dalam konferensi pers di kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, pada 22 Mei 2024.
Setelah berhasil mengganti ban belakangnya, IM melanjutkan pelariannya ke arah Bangil, Pasuruan. Namun, upaya kaburnya berakhir saat polisi berhasil menangkapnya di daerah Simo, Surabaya.
"IM mengaku ketakutan sehingga langsung kabur," tambah AKBP Arif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait