Jatim Masuk Tiga Besar PHK Tertinggi Nasional

Lukman Hakim
Ribuan buruh menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim. (Foto : Andika).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jawa Timur (Jatim) masuk tiga besar provinsi dengan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026. Sebanyak 5.400 pekerja Jatim tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan Jatim di posisi ketiga secara nasional. Posisi pertama ditempati Jawa Barat dengan 10.880 pekerja, disusul Banten sebanyak 6.303 pekerja. Secara nasional, terdapat 53.490 pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP selama Januari-Agustus 2026.

Di Jatim, laporan PHK tersebar di sejumlah daerah. Kabupaten Sumenep tercatat paling tinggi dengan 280 kasus. Disusul Surabaya 116 kasus, Sidoarjo 105 kasus, dan Tulungagung 94 kasus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, mengatakan, tekanan terhadap dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan jasa, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Kenaikan biaya produksi dan persaingan produk impor turut memberikan tekanan terhadap keberlangsungan usaha.

Tekanan akan semakin terasa pada perusahaan yang memiliki jumlah pekerja besar ketika harga bahan baku meningkat. Sementara produk yang dihasilkan harus bersaing dengan barang impor.

“Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan tidak langsung menjadikan PHK sebagai pilihan ketika menghadapi tekanan bisnis,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, kata dia, diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha sekaligus mempertahankan pekerjaan. Menurut dia, perusahaan masih dapat melakukan sejumlah langkah sebelum mengambil keputusan PHK. 

Efisiensi dapat dilakukan melalui penghematan bahan baku, peningkatan produktivitas, pengurangan kerugian, hingga pemanfaatan dukungan dan insentif pemerintah.

Pengaturan jam kerja juga dapat menjadi alternatif, seperti mengurangi jam kerja, jumlah shift, maupun menghentikan lembur sementara.

“Kami juga membuka ruang dialog dengan perusahaan yang mengalami tekanan untuk mencari solusi agar pekerja tetap dapat dipertahankan,” jelasnya.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan pekerja tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh manfaat JKP. Program tersebut memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Sugeng mengatakan pelatihan JKP dapat menjadi salah satu jalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Pelatihan dapat diarahkan pada peningkatan keterampilan atau reskilling sesuai kebutuhan industri. Selain itu, keterampilan baru juga dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha mandiri, seperti menjahit, pengelasan, dan otomotif.

Namun, Sugeng mengingatkan angka penerima manfaat JKP tidak dapat dianggap sebagai gambaran keseluruhan PHK. Sebab, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network