JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Wacana pemilu 2024 kembali proporsional tertutup mendapat penolakan dari sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Tercatat, ada 8 parpol yang tegas dan sepakat menolak.
Melansir dari Okezone, delapan Parpol tersebut diataranya Partai Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI, Idham Holik menuturkan, tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 junct Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017.
"Berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional," ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia lewat pesan singkat, Senin, (9/1/2023).
Kata Idham, ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sistem Pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Perlu dikatehui, sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu akan berlangsung pada Selasa, (17/01/2022) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan KPU.
"Selanjutnya dalam konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, apapun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi nanti, sebagai penyelenggara Pemilu wajib melaksanakannya," tutur Idham.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait