Ngaku Pengacara Bisa Ringankan Hukuman, Direktur Lembaga Survei ARCI Dilaporkan Polisi, Ini Modusnya

Arif Ardliyanto
Direktur lembaga survei harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meringankan hukuman. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktur Lembaga Survei Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Siradj harus berurusan dengan kepolisian. Ia dituduh melakukan  penipuan sebesar Rp34 juta denga  janji bisa meringankan kasus narkoba di pengadilan

Baihaki Siradj yang juga mengaku sebagai pengacara ini dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Waru atas dugaan penipuan dengan penggelapan. Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/378/IX/RES.1.11/2022/Satreskrim.

Kasus berawal dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Zainal Abidin atas kasus penggunaan narkoba. Kemudian Baihaki mengaku bisa mengkondisikan Zainal yang akan divonis hukuman penjara agar bisa direhabilitasi alias tak sampai menjalani hukuman.

Namun, saat vonis diketuk majelis hakim ternyata Zainal dihukum enam tahun. "Saya ya kaget," terang Abdul Amin orang tua dari Zainal Abidin ketika ditemui di rumahnya, Senen (9/1).

Amin pun mengaku kaget dengan hukuman berat yang ditimpakan atas anaknya. Karena sebelumnya dia meminta tolong kepada Baihaki agar anaknya mendapatkan hukuman seringan-ringannya hingga bisa menjalani rehabilitasi. Dalam perkenalan awal ini Baihaki mengaku sebagai pengacara kepada Amin.

"Saya ketemu Baihaqi di kantornya daerah Gayungan, Surabaya. Di sana Baihaki bilang kasus kecil karena barang buktinya juga sedikit," bebernya.

Masalahnya, dalam perkara ini Baihaki diduga meminta sejumlah uang kepada Abdul Amin. "Sampai totalnya Rp 34 juta. Ada bukti transfer rekening korannya semua," kata Amin seraya menunjukkan bukti.

Saat tahu anaknya mendapatkan vonis berat, Amin pun meminta uangnya dikembalikan. Tapi oleh Baihaki hanya dijanji-janjikan saja.

"Pernah sampai saya mau diajak berkelahi. Sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun uang yang dikembalikan," tuturnya.

Amin mengaku uang puluhan juta tersebut didapat dari menggadaikan sertifikat rumah. "Sampai sekarang pun masih belum lunas dan nunggak utang saya di BRI," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai security ini.

Amin menambahkan sudah coba mendatangi rumah Baihaki berkali-kali. Namun tak pernah ditemui.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Ahmad Yani ketika dikonfirmasi membenarkan soal pelaporan tersebut kepada Baihaki. "Sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Kalau mau konfirmasi lebih lengkapnya lagi ke pak Kapolsek," ujarnya singkat.

Terpisah Baihaki Siradj ketika dikonfirmasi menyatakan jika kasus tersebut sebenarnya sudah selesai. "Laporan sudah dicabut," ujarnya.

Ditanya soal uang yang belum dikembalikan, Baihaki mengelak. "Kata siapa? Laporan sudah dicabut. Sudah tidak ada masalah," imbuhnya singkat tak berpanjang lebar.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network