Tiga Pengeroyok Ibu Rumah Tangga Divonis 3 Bulan Penjara

Firman Rachmanudin
Tiga terdakwa saat duduk di kursi pesakitan terima vonis hakim di PN Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Firman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan di Showroom Manna Mobil telah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa yakni, Terry Imanuel Tri Tulistiyani dan Joko Rianto.

Vonis itu diberikan usai ketiganya dinyatakan terbukti bersalah usai melakukan pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani.

Vonis itu terhiting lebih ringan dua bulan bila dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 bulan penjara.

Dalam vonisnya, hakim Sutarno menyebut hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan luka dan trauma terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terry Imanuel, terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Joko Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sutarno membacakan amar putusan secara Online di ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Sutarno perbuatan terdakwa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Terry Imanuel mewakili dua terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima. 

Hal yang sama diucapkan juga oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Suparlan.

“Terima yang mulia,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan dalam dakwaannya mengatakan, Sabtu 19 Febuari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Lauw Shirley Andayani Loekito datang ke showroom Manna Mobil menemui terdakwa Terry Imanuel, sambil membawa BPKB Mobil Porsche untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche milik Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono.

Lauw Shirley datang ke Showroom di Jl. Kertajaya No. 210 Surabaya tersebut sengaja bertemu dengan Ajub, karena Showroom Manna Mobil sepakat membeli mobil Porshe milik Ajub dengan harga Rp.1.400.000.000 dan mobil Porsche juga sudah berada di showroom.

Merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley, terdakwa Terry Imanuel berkata supaya Lauw Shirley menunggu Ajub selaku pemilik mobil Porsche, datang terlebih dahulu ke showroom Manna Mobil.

Tak sabar akibat kelamaan menunggu, Lauw Shirley pun menyuruh terdakwa Terry Imanuel untuk lebih dulu melakukan transfer sejumlah hutang milik saksi Ajub ke rekening bank milik Lauw Shirley.

Enggan memenuhi permintaan tersebut, akhirnya terjadilah perdebatan antara terdakwa Terry Imanuel dengan Lauw Shirley. 

Emosi saat berdebat, terdakwa Terry Imanuel lantas berusaha mengusir Lauw Shirley yang duduk di dalam showroom dengan cara mengangkat badan Lauw Shirley keatas dengan menggunakan kedua tangannya, hingga Lauw Shirley berdiri.

“Kemudian dari belakang, punggung Lauw Shirley didorong-dorong oleh terdakwa Terry Imanuel hingga keluar showroom,” ucap Jaksa Suparlan.

Merasa diusir, sontak Lauw Shirley membalikkan badannya berhadapan dengan terdakwa Terry Immanuel. 

Sambil berjalan mundur keluar showroom, Lauw Shirley memvideo peristiwa pengusiran tersebut dengan handphonenya.

Melihat dirinya di vidio, terdakwa Terry Imanuel geram dan berusaha merebut handphone milik Lauw Shirley, sambil meminta bantuan kepada terdakwa Tri Tulistiyani dan terdakwa Jolo Rianto untuk secara bersamaan memegangi bahu kiri dan leher Lauw Shirley.

Bahu kiri Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Tri Tulistiyani sambil berdiri, sementara bahu kanan dan leher Lauw Shirley dipegang oleh terdakwa Koko Rianto juga sambil berdiri.

“Sedangkan leher depan Lauw Shierly dicekik oleh terdakwa Terry Imanuel dengan posisi sambil berdiri memiting leher Lauw Shirley dengan lengan tangan kanannya,” lanjutnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 19 Febuari 2022 Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan RS Manyar Medical Centre Jalan Raya Manyar No.9 Surabaya oleh dokter pemeriksa dr. Khaulah Robbani Dzikrullah dinyatakan Lauw Shirley mengalami luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang.

“Luka-luka tersebut menimbulkan halangan bagi Lauw Shirley dalam menjalankan aktivitas pekerjaan atau mata pencaharian sekitar dua hari lamanya,” pungkas Jaksa Suparlan saat membacakan surat dakwaan

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network