Makanan Ciki Ngebul Bermasalah, Gubernur Jatim Keluarkan Surat Edaran, Ini Larangannya

Arif Ardliyanto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke. Foto ilustrasi

Untuk itu, Gubernur Khofifah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Kadinkes Jatim) untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah  agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

Dimana, pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul. "Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," imbuhnya.

Disisi lain, Gubernur Khofifah juga menghimbau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. "Mohon peraturan ini ditaati demi kebaikan kita bersama. Saling menjaga, saling melindungi," kata Gubernur Khofifah.

Terakhir, Gubernur Khofifah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Dimana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Prov. Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat. "Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair  ini," tegasnya.

Gubernur Khofifah mengatakan, Kadinkes Jatim, telah menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelurusi peredaran konsumsi nitrogen cair  pada makanan

“Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," imbuhnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network