SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Polemik penggunaan sound horeg di Jawa Timur akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan segera merilis Surat Edaran (SE) resmi yang mengatur penggunaan sistem audio berdaya tinggi tersebut dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa SE ini akan menjadi acuan hukum dan teknis terkait pemakaian pengeras suara yang selama ini menimbulkan kontroversi di sejumlah wilayah. Regulasi tersebut mencakup prosedur perizinan kegiatan yang menggunakan sound system besar, dan akan melibatkan kepolisian sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin keramaian.
"Surat edaran ini sudah rampung, tinggal ditandatangani oleh seluruh anggota Forkopimda. Nantinya Polda Jatim yang akan menyampaikan secara resmi karena berkaitan dengan kewenangan izin," kata Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Aturan Jelas, Penindakan Tegas
SE ini tak hanya menjabarkan tata cara penggunaan sound horeg, tetapi juga memuat langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kegiatan yang menyalahi aturan—seperti melebihi batas desibel suara, melewati jam operasional, atau tidak memiliki izin resmi—dapat dikenai sanksi pembubaran oleh aparat kepolisian.
Regulasi ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dalam kegiatan masyarakat dengan hak warga lainnya atas ketenangan dan ketertiban umum.
“Fungsi surat edaran ini adalah mempertegas aturan yang sebenarnya sudah ada. Kami hanya ingin membuatnya lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” tegas Emil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
