BREAKING NEWS MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Mengganggu dan Banyak Mudaratnya

Rahmat Ilyasan
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Foto: Rahmat Ilyasan

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil karena MUI Jatim menilai keberadaan sound horeg sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan setelah menimbang berbagai aspek. "Fatwa MUI Jatim mengharamkan tentang penggunaan sound horeg karena dinilai banyak mudaratnya," ujarnya.


 
MUI Jatim juga merinci beberapa poin yang menjadi dasar pengharaman sound horeg:

1. Intensitas Suara Berlebihan

Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, hukumnya haram.

2. Melibatkan Kemungkaran

Memutar musik yang diiringi joget pria dan wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik di lokasi tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga, juga hukumnya haram.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network