BREAKING NEWS MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Mengganggu dan Banyak Mudaratnya

Rahmat Ilyasan
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg. Foto: Rahmat Ilyasan

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa penggunaan teknologi audio, termasuk sound system, pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.

Polemik sound horeg sendiri mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram tersebut kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network