SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan jam malam pelajar, yang mulai disosialisasikan luas oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya ke seluruh jenjang SD dan SMP.
Kepala Dindik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata membatasi ruang gerak anak, melainkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh dari potensi kenakalan remaja hingga pergaulan bebas.
“Kami telah menginstruksikan semua satuan pendidikan untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Anak kepada siswa dan orang tua, baik melalui tatap muka maupun media daring,” ujar Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Dindik tidak serta-merta melarang aktivitas siswa pada malam hari. Kegiatan seperti les tambahan, ekstrakurikuler Pramuka, LDKS, dan latihan lomba tetap diizinkan selama mendapat pendampingan dan persetujuan tertulis dari sekolah dan orang tua.
“Kunci utamanya adalah pengawasan. Harus ada surat pernyataan bersama antara sekolah dan wali murid untuk memastikan anak dalam kegiatan yang positif dan aman,” tegas Yusuf.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
