Meski Ada Fatwa Haram, Sound Horeg Bisa Digunakan di Jatim, Ini Ketentuannya

Lukman Hakim
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa SE ini akan menjadi acuan hukum dan teknis terkait pemakaian pengeras suara yang selama ini menimbulkan kontroversi di sejumlah wilayah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski surat edaran belum resmi diteken, penindakan di lapangan tetap dilakukan. Sejumlah kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan telah dibubarkan oleh aparat keamanan sebagai langkah preventif. 

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pengaturan berlaku untuk seluruh bentuk penggunaan pengeras suara, baik untuk pawai, kegiatan keliling, maupun event statis. Pemprov ingin memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, tanpa menimbulkan keresahan bagi warga lainnya.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap tak ada lagi benturan antara penyelenggara kegiatan dan warga yang merasa terganggu.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network