Meski surat edaran belum resmi diteken, penindakan di lapangan tetap dilakukan. Sejumlah kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan telah dibubarkan oleh aparat keamanan sebagai langkah preventif.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pengaturan berlaku untuk seluruh bentuk penggunaan pengeras suara, baik untuk pawai, kegiatan keliling, maupun event statis. Pemprov ingin memastikan bahwa aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, tanpa menimbulkan keresahan bagi warga lainnya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap tak ada lagi benturan antara penyelenggara kegiatan dan warga yang merasa terganggu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
