Hotman Paris Bongkar Kekejaman Ferry terhadap Venna, Tak Diberi Nafkah hingga Ciptakan Rasa Trauma

Arif Ardliyanto
Hotman Paris membongkar sikap Ferry untuk membuat kliennya Venna trauma dan takut melakukan perlawanan. Foto Okezone

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melindo masih menimbulkan simpati di masyarakat. Venna Melinda diketahui mendapat tekanan yang menimbulkan rasa trauma hingga tak diberi nafkah oleh suaminya. 

Fakta ini dibongkar Pengacara Kondang Hotman Paris yang telah ditunjuk untuk mendampingi Venna. Hotman dengan tegas menyebutka  Artis Venna Melinda banyak mendapatkan penganiayaan. Selain KDRT, ia juga tak diberi nafkah selama tiga bulan terakhir oleh suaminya Ferry Irawan.

"Masalah private suami istri dan selama tiga bulan terakhir (Ferry Irawan) tidak pernah memberi nafkah," kata Hotman. 

Selama tiga bulan terakhir, lanjut Hotman, Ferry beberapa kali melakukan kekerasan. Apabila sedang emosi, Ferry kerap kali membekap, mendorong, dan memitung hingga Venna mengalami keretakan ditulang rusuk. Kejadian tersebut telah dilakukan berulang kali, ketika Venna tidak menuruti semua keinginannya. 

"Tiga bulan terakhir mengalami kekerasan fisik. Dengan cara di piting, dibekap, tulang rusuknya retak kata dokter," ujar Hotman.

Sementara itu, Artis Venna melinda menuturkan selama tiga bulan terakhir tidak diberi nafkah oleh Suaminya Ferry. Bahkan, selama ini dirinya yang mencukupi kebutuhan suaminya supaya bisa makan. "Saya mencukupkan kebutuhannya," ungkapnya.

Venna pun menyebut bahwa motif suaminya melakukan kekerasan tersebut karena cemburu dan marah, apalagi jika keinginan untuk bercinta tidak dituruti maka kemarahannya akan memuncak. 

"Kalau cemburu, kalau permintaanya tidak dituruti (marah) macam-macam," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotman mengatakan, kedatangan kliennya Venna kembali ke Polda Jatim, untuk memberi keterangan tambahan BAP atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tambahan tersebut terdapat dua pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni pasal 44 ayat 1 terkait fisik dan pasal 45 KDRT Psikis.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network