Buron 6 Bulan, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Kasus KDRT

Lukman Hakim
Buronan KDRT, Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Bhayu Indarto, buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bhayu ditangkap di rumah di Kelurahan Semolowaru Utara, Senin (4/9/2023) malam.

Awalnya Tim Tabur sekitar pukul 22.30 WIB, tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap Bhayu. 

Setelah dipastikan keberadaan yang bersangkutan berada di rumahnya, tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan Bhayu. 

Akhirnya, pada pukul 00.30 WIB, tim tabur menangkap terpidana (Bhayu). "Selanjutnya, sekitar pukul 00.50 WIB, Bhayu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (5/9/2023).

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

"Terpidana dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” tandas Whindu

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network