Musdiq mengimbau kepada masyarakat agar tidak lupa untuk melakukan pembayaran pajak PBB di tahun 2023. Tak lupa ia juga mengingatkan, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2023 sudah dapat diunduh melalui website kemudian pilih menu PBB selanjutnya pilih cetak e-SPPT.
“Silahkan dicetak SPPT-nya melalui online, kami harap dengan kemudahan pelayanan ini warga bisa semakin taat pajak. Karena pajak itu bukan untuk pemkot, akan tetapi semua itu akan kembali lagi kepada masyarakat untuk pembangunan kota menjadi semakin lebih baik lagi,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait