Disbudpar Provinsi Segera Keluarkan Bantib ke Satpol PP, Segel Tempat Hiburan Tak Berizin

Firman Rachmanudin
Tempat hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum melengkapi izin, bakal dilakukan. Foto: Ilustrasi/MPI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya tegas pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi meski belum melengkapi izin, bakal dilakukan.

Terbaru, Ibiza Club Surabaya sempat dikabarkan menjadi tempat peredaran narkotika jenis ineks.

Hal itu dibantah dan diklarifikasi oleh manajemen Ibiza Club, melalui konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Direktur perusahaan, Wahyu Tri Hartanto.

"Ada dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan narkoba satu dari Timsus Polrestabes satu dari Tegalsari. Kami sudah konfirmasi kedua satuan, hasilnya tidak ada penangkapan di Ibiza Club. Melainkan di luar tempat usaha kami," ujar Wahyu, Senin (17/1/2023).

Meski demikian, pengakuan tersangka SL yang ditangkap oleh polsek Tegalsari mengaku jika membeli ineks dari dalam diskotek, sebelum akhirnya ditangkap di rumah kos wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Hal itu, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo.

"Kami amankan di kos, kami temukan delapan poket sabu. Lalu kami tes urine, positif ineks juga. Lalu kami mintai keterangan, pengakuannya beli ineks 500 ribu kepada seseorang di Ibiza dan pakai disana," terangnya.

Berawal dari hal tersebut, sorotan masyarakat tertuju pada diskotek yang berada di jalan Simpang Dukuh tersebut.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bahkan melakukan pengecekan izin dari Ibiza Club.

Hasilnya, Ibiza belum melengkapi izin dan seharusnya tidak boleh beroperasi.

Melihat temuan itu, Kadisbudpar Provinsi Jawa Timur, Hudiono memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan tindakan tegas berupa rekomendasi penyegelan.

"Kami akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP selaku leading sektor. Kemudian kami akan meminta bantuan penertiban ke Satpol PP Provinsi maupun Kota Surabaya," kata Hudiono, Selasa (17/1/2023).

Hudiono menyebut, sanksi yang diberikan adalah penyegelan terhadap tempat usaha yang tak berizin.

"Akan kami rekomendasikan untuk penyegelan. Sebelum terverivikasi di OSS, atau misal usaha lama memiliki TDUP namun belum migrasi ke OSS RBA, maka dianggap tidak memiliki izin dan wajib tidak beroperasi dulu," tegasnya.

Hudiono juga menegaskan, jika aturan itu berlaku bukan hanya untuk Ibiza Club, melainkan seluruh tempat hiburan yang tidak memiliki izin namun nekat beroperasi.

"Ini berlaku untuk semuanya. Akan ada tim kami nanti melalukan pengawasan bersama dengan DPM-PTSP Prov Jatim," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network