JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kasus pelajar SMP hingga SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil duluan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerhati anak angkat bicara. Mereka menyesalkan atas kejadian pelajaran dibawah umur ini yang harus melakukan pernikahan dini.
Apalagi jumlah pelajaran yang hamil dulu sebelum pernikahan mengalami peningkatan. Saat ini, tercatat sudah ratusan pelajaran yang hamil diluar pernikahan. Atas kejadian itu, mereka terpaksa menikah muda dan meminta izin ke Pengadilan Agama (PA) di Ponorogo.
Berikut fakta pelajaran hamil dulu :
1. Menikah Dini
Lantaran hamil di luar nikah, ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo terpaksa melangsungkan pernikahan dini.
Hal tersebut diketahui setelah ada siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun.
Namun, jika usia kurang dari 19 tahun, harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+