Atas temuan tersebut, Dinsos akan mengintensifkan pencegahan dan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Pihaknya akan melibatkan instansi lain, seperti dinas pendidikan, Kementerian Agama dan unsur terkait lainnya.
5. Orangtua Harus Awasi Pergaulan Anak
Orangtua harus berperan dalam mencegah pergaulan bebas anak. Sebab, anak-anak di bawah umur bisa hamil bermulai dari berpacaran dan melakukan hubungan suami istri.
Mereka bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbuatan tersebut, bisa di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja.
Orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.