Hindari Konflik, Pelaku Politik Perlu Tahu Tugas PPS, Ini Gaji yang Diterima

Arif Ardliyanto
Pelaku politik perlu mengetahui tugas PPS dalam penyelenggaraan pemilu. Ini dilakukan supaya tidak ada salah faham dalam pelaksanaan pemilu. Foto Okezone
JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Perangkat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mulai lengkap. Salah satunya adalah keberadaan petugas penyelenggara seperti panitia pemungutan suara (PPS) yang memiliki tugas cukup strategis. 

PPS itu dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. PPS sendiri memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan perangkat lainnya. 

Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu :

- Pengumuman daftar pemilih sementara.

- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.

- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.

- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network