Jeffery kemudian menjelaskan perkara menimpa kliennya seharusnya diterapkan pasal 44 ayat 4 termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika diterapkan maka kliennya tidak ditahan oleh pihak penyidik.
Dalam isinya ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Berani nggak dibuka katakan dibuka pasal 44 ayat 4 ancaman 4 bulan penjara. Jadi tidak harus ditahan," bebernya.
"Jadi membuka itu tujuannya membenarkan sesuai materi. Isu-isu beredar tulang hidung patah, darah-darah keluarkan patah," tambahnya
Ferry Irawan mulai membuka permusuhan terbuka dengan anak Venna Melinda dengan membantah tak pernah melakukan KDRT. Foto Okezone
Bersikerasnya Jeffrey untuk mendesak pihak berwajib membuka rekam medis milik Venna jelas bukan tanpa sebab. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin kesimpangsiuran terjadi dikalangan masyarakat akibat kesalahan penyebaran informasi. Terlebih, kliennya belakangan dituduh bersalah dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.
"Kalau bisa alat buktinya di kepolisian atau keterangan medis saya minta buka isinya. Biar berita sesuai fakta sehingga tidak dikategorikan sebagai asumsi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait