Sebab kebakhilan akan menjadikan kurangnya logistik perang yang bisa mengakibatkan kekalahan dalam peperangan.
Namun, Imam Al-Qurthubi (wafat 671 H) dalam tafsirnya menukil pendapat At-Thabari yang mengatakan, ayat di atas bersifat umum sebab keumuman lafalnya memungkinkan untuk itu (Syamsudin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, [Mesir, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1384 H/1964 M], juz II, halaman 363).
Sebab itu, Imam As-Syatibi (wafat 790 H) menjadikan ayat tersebut sebagai dalil keharaman seseorang untuk nekat maju sendiri ke medan pererangan dengan keyakinan akan mati terbunuh.
Berikut keterangan selengkapnya:
الْغَازِي إذا حمل وحده على جيش الكفارِ، فَالْفُقَهَاءُ يُفَرِّقُونَ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ أَوِ الْهَلَكَةُ أَوْ يَقْطَعُ بِإِحْدَاهُمَا. فَالَّذِي اعْتَقَدَ السَّلَامَةَ جَائِزٌ لَهُ مَا فَعَلَ. وَالَّذِي اعْتَقَدَ الْهَلَكَةَ مِنْ غَيْرِ نَفْعٍ يُمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ. وَيَسْتَدِلُّونَ عَلَى ذَلِكَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [الْبَقَرَةِ: 195]. وَكَذَلِكَ دَاخِلُ الْمَفَازَةِ بِزَادٍ أَوْ بِغَيْرِ زَادٍ. إِذَا غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ السَّلَامَةُ فِيهَا جَازَ لَهُ الْإِقْدَامُ، وَإِنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْهَلَكَةَ لَمْ يَجُزْ
Artinya, “Dalam kasus seorang prajurit yang menerobos sendiri ke dalam tentara kafir, para fuqaha membedakan antara adanya dugaan kuat akan selamat atau binasa, atau bisa dipastikan salah satunya. Bagi orang yang berkeyakinan selamat maka diperbolehkan melakukannya, sedangkan yang berkeyakinan akan binasa tanpa adanya faidah berarti hukumnya haram.
Dalam kasus ini para fuqaha menjadikan sebagai dalilnya firman Allah:
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
Artinya, "Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait