Hukum Buat Konten dengan Membahayakan Diri Sendiri Menurut Islam

Arif Ardliyanto
Hukum Buat Konten dengan Membahayakan Diri Sendiri Menurut Islam sangat disayangkan. Foto tangkap layar

Seperti itu juga hukumnya orang yang masuk ke dalam hutan belantara dengan membawa bekal atau tanpa bekal. Jika ia mempunyai dugaan kuat akan selamat di dalam hutan, maka boleh memgambil resiko untuk melakukan. Namun, jika ia mempuyai dugaan kuat akan binasa maka tidak diperbolehkan." (Ibrahim Ibn Musa Ibn Muhammad As-Syatib, Al-Muwafaqat, [Mesir,  Dar Ibn Affan:1997], juz I, halaman 331).   

 Dari penjelasan di atas dapat difahami, haram hukumnya untuk menjatuhkan diri ke dalam keadaan yang diyakini atau diduga kuat dapat menyebabkan kematian, sekalipun hal itu bernilai pahala yang besar. Karena keselamatan jiwa lebih diutamakan. 

Dengan demikian hemat penulis dapat disimpulkan, membuat konten video dengan menghadang truk yang sedang melaju kencang lebih-lebih di jalan keluar tol, yang kita ketahui bersama jalan tol adalah jalan bebas hambatan, adalah tindakan yang jelas membahayakan jiwa. Untuk mengetahui bahayanya tidak perlu berfikir ​​​​​​berulang kali bagi orang berakal sehat, sehingga hukumnya tidak diperbolehkan. 

Apalagi hanya untuk membuat konten. Tidak ada keviralan atau cuan yang sebanding dengan hilangnya nyawa.   Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dan menjadi pelajaran berharga bagi para content creator untuk tidak membahayakan dirinya sendiri. Wallahu a'lam.  

Penulis :

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo


 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network