SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SI pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah 2 (dua) tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 M3.
Kejadian ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Operasi menjumpai truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap truk ekspedisi yang membawa muatan kayu olahan jenis merbau yang ternyata masuk ke area Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah Blok A No.7, Jalan Tambak Langon, Asemrowo, Surabaya.
Kemudian petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 M3 setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait