Tragedi Kanjuruhan, Security Officer dan Panpel Dituntun 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Achmad Ali
Kasus Tragedi Kanjuruhan masuk tahap tuntutan, Security Officer dan Panpel Dituntun 6 Tahun 8 Bulan Penjara. Foto iNewsSurabaya/ali

Suko Sutrisno merupakan Security Officer laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang. Selain Suko terdakwa lain dari sipil adalah Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dan Terdakwa.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network