SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Bank OCBC NISP terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI).
Setelah laporan pidananya diproses oleh Bareskrim Polri, Bank OCBC NISP menjalani sidang perdana atas gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo, dan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT. Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT. HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi.
Sebagai pemilik 99,9% saham PT. HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, Komisaris Utama PT. HSI sampai Desember 2016.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait